NAUMLAKI, KLIKINDONESIA.CO — Sengketa pemberhentian Kepala Desa (Kades) Lermatang memasuki babak baru setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado mengabulkan gugatan pihak kades, Sabtu (3/4/2026).
Dalam putusan Nomor 58/B/2026/PT.TUN.MDO, majelis hakim menyatakan keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Tanimbar terkait pemberhentian tersebut cacat hukum.
Putusan banding itu sekaligus membalik putusan sebelumnya di PTUN Ambon. Majelis menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan penilaian fakta, sehingga seluruh aspek kembali diuji—mulai dari kewenangan, prosedur, hingga substansi keputusan administrasi yang disengketakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis menitikberatkan pada dugaan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum dan kecermatan. Dari fakta persidangan, majelis menilai terdapat persoalan pada prosedur, termasuk aspek pemberian kesempatan kepada pihak yang diberhentikan untuk menyampaikan pembelaan.
Dalam konteks hukum administrasi negara, cacat prosedur dapat berimplikasi pada pembatalan sebuah keputusan tata usaha negara. Dalam perkara ini, hakim menilai masalah yang muncul tidak berdiri sendiri, melainkan berlapis pada tahapan proses pengambilan keputusan.
Praktisi hukum Fidel Angwarmase, SH menilai upaya kasasi Pemda Kepulauan Tanimbar berada pada posisi yang tidak ringan. “Kasasi bukan forum mengulang fakta. Mahkamah Agung hanya menguji kesalahan hukum. Jika memori kasasi hanya mengulang dalil yang sudah diputus di dua tingkat peradilan, itu tidak memenuhi syarat,” kata Fidel dalam wawancara dari Jakarta.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung serta pembatasan dalam Pasal 45A UU Nomor 5 Tahun 2004. Menurutnya, tanpa argumentasi error in law (kesalahan penerapan hukum), permohonan kasasi berpotensi tidak diterima.
Fidel juga menyinggung sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan No. 382 K/TUN/2015 dan No. 506 K/TUN/2016, yang kerap menjadi rujukan dalam pembacaan ruang lingkup pemeriksaan kasasi dalam perkara tata usaha negara.
Menurutnya, bila kasasi tidak memenuhi syarat dan putusan PTTUN Manado kemudian berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka konsekuensinya adalah pemulihan legitimasi jabatan Kades Lermatang. “Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.
Kini perhatian publik menunggu langkah lanjutan di Mahkamah Agung RI. Putusan kasasi—jika ditempuh dan diproses—akan menjadi penentu akhir arah sengketa, sekaligus menguji sejauh mana keputusan pemerintahan daerah berdiri di atas prosedur dan asas hukum administrasi.##
Penulis : Daswinson Oratmangun
Editor : Budi Dako
Sumber Berita: Klik Indonesia









