BOLMUT, KLIKINDONESIA.CO — Ironi terjadi di proyek pembangunan RSUD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Sejumlah wartawan dihalangi masuk oleh pihak perusahaan, PT Brantas Abipraya. Padahal, mereka hendak meliput kegiatan peletakan batu pertama sekalgus syukuran oleh Bupati Bolmut. Insiden ini terjadi di lokasi proyek konstruksi RSUD Bolmut, Senin (27/04/2026).
Ketua DPC Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Bolmut, Romi Lantapa, mengecam keras tindakan tersebut. Romi, yang berada di lokasi, menyebut pencegatan itu tidak dapat diterima.
“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, tapi justru dicegah masuk,” ujar Romi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, acara ini adalah agenda resmi pemerintah yang terbuka untuk publik.
Dalih Perusahaan: Harus Surati Dulu
Setelah dikonfirmasi, Humas PT Brantas Abipraya memberikan alasan terkait pencegatan tersebut. Menurut mereka, kegiatan peliputan di area proyek harus melalui prosedur internal. Yakni dengan menyurati perusahaan terlebih dahulu.
Namun, dalih ini dinilai tidak relevan dan bertentangan dengan UU Pers. Menghalangi kerja jurnalistik dalam meliput acara publik dapat diancam sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pembangunan RSUD Bolmut sendiri merupakan proyek strategis untuk layanan kesehatan. Namun, insiden ini mencoreng proyek tersebut sejak awal.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman tentang kerja pers yang dilindungi undang-undang.##
Penulis : Jefri Rison
Editor : Arifin Rusdi
Sumber Berita: Klik Indonesia









