Aturan Baru Kemendagri: Kendaraan Listrik Kini Jadi Objek Pajak

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 08:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Namun, ada lima kendaraan yang diberi keleluasaan untuk tidak membayar pajak tahunan. (CNN Indonesia)

Namun, ada lima kendaraan yang diberi keleluasaan untuk tidak membayar pajak tahunan. (CNN Indonesia)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan terbaru terkait pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik kini ditetapkan sebagai objek pajak, menggantikan status sebelumnya yang sempat dikecualikan.

Daftar Kendaraan yang Bebas Pajak

Dalam Pasal 3 ayat 3 aturan tersebut, pemerintah menetapkan lima jenis kendaraan yang tidak dijadikan objek pengenaan PKB:

  1. Kereta api.
  2. Kendaraan bermotor untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak.
  4. Kendaraan bermotor energi terbarukan (selain listrik berbasis baterai).
  5. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Perubahan Status Kendaraan Listrik

Terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 otomatis menggugurkan status kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dari pajak. Sebelumnya, berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik (termasuk berbasis baterai, biogas, dan tenaga surya) secara spesifik tidak dikenakan PKB dan BBNKB.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pemerintah memastikan para pemilik kendaraan listrik tidak akan terbebani secara penuh. Meski kini menjadi objek pajak, pemerintah memberikan ruang bagi gubernur untuk memberikan insentif fiskal.

Insentif bagi Pengguna

Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ sebagai tindak lanjut atas aturan tersebut. SE ini menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PKB dan BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai,” bunyi surat edaran tersebut.

Insentif ini juga berlaku bagi kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026 serta kendaraan hasil konversi dari mesin bensin ke listrik. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah ingin memastikan transisi menuju kendaraan ramah lingkungan tetap berjalan optimal, namun dengan tata kelola administrasi perpajakan yang lebih teratur. *[]

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Kronologi Hilangnya KM Virgo Transport Menurut Rekaman Sistem ITS
Polri Perluas Pencarian 8 Korban Jurnalis-Awak Kapal di Selat Sunda
Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Panggil Jokowi
Mendagri Utus Tim Mediasi Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu Tapteng
AHY Klarifikasi Pidato Politik Soal Pemilu di HUT Demokrat
Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak OTK
Anak Krakatau Erupsi Saat Pencarian Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Gerindra Tapteng Tarik Wacana Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu

Klik Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:30 WIB

Kronologi Hilangnya KM Virgo Transport Menurut Rekaman Sistem ITS

Kamis, 10 September 2026 - 17:16 WIB

Polri Perluas Pencarian 8 Korban Jurnalis-Awak Kapal di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 16:00 WIB

Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Panggil Jokowi

Kamis, 10 September 2026 - 13:16 WIB

Mendagri Utus Tim Mediasi Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu Tapteng

Rabu, 9 September 2026 - 21:16 WIB

AHY Klarifikasi Pidato Politik Soal Pemilu di HUT Demokrat

Klik Terbaru

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta evaluasi pelaksanaan Asta Cita di daerah fokus pada pemecahan masalah lapangan.(ist)

SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Minta Evaluasi Asta Cita Fokus Solusi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:13 WIB

Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Program Asta Cita di Reconnect Buka Buka Island, Kecamatan Ampana Tete, Jumat (11/9/2026).

SULTENG

Bupati Ilham Lawidu Sambut Rakor Asta Cita di Touna

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:06 WIB