JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan terbaru terkait pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik kini ditetapkan sebagai objek pajak, menggantikan status sebelumnya yang sempat dikecualikan.
Daftar Kendaraan yang Bebas Pajak
Dalam Pasal 3 ayat 3 aturan tersebut, pemerintah menetapkan lima jenis kendaraan yang tidak dijadikan objek pengenaan PKB:
- Kereta api.
- Kendaraan bermotor untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak.
- Kendaraan bermotor energi terbarukan (selain listrik berbasis baterai).
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Perubahan Status Kendaraan Listrik
Terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 otomatis menggugurkan status kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dari pajak. Sebelumnya, berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik (termasuk berbasis baterai, biogas, dan tenaga surya) secara spesifik tidak dikenakan PKB dan BBNKB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pemerintah memastikan para pemilik kendaraan listrik tidak akan terbebani secara penuh. Meski kini menjadi objek pajak, pemerintah memberikan ruang bagi gubernur untuk memberikan insentif fiskal.
Insentif bagi Pengguna
Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ sebagai tindak lanjut atas aturan tersebut. SE ini menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PKB dan BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai,” bunyi surat edaran tersebut.
Insentif ini juga berlaku bagi kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026 serta kendaraan hasil konversi dari mesin bensin ke listrik. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah ingin memastikan transisi menuju kendaraan ramah lingkungan tetap berjalan optimal, namun dengan tata kelola administrasi perpajakan yang lebih teratur. *[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: CNN Indonesia.com















