KLIKINDONESIA.COM, SULSEL – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel. Disdik meminta ratusan kepala SMA dan SMK membuat surat pernyataan pengunduran diri. Kebijakan itu muncul setelah temuan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Yang tahap pertama itu ada 128 kepala sekolah, yang tahap kedua ada 198 kepala sekolah. Mereka disarankan membuat pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan,” kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, Sabtu (13/6).
Andi Tenri menjelaskan, temuan itu berasal dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, ia menyebut para kepala sekolah sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK. Mereka mengembalikan nilai temuan yang dipersoalkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Temuannya terkait penggunaan dana BOS. BPK menyarankan untuk mengembalikan dan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah,” ujarnya. Karena itu, Komisi E menilai persoalan tersebut selesai. DPRD pun meminta Disdik tidak memaksa kepala sekolah membuat surat mundur.
“Jadi kami menganggap persoalan itu sudah clear dan tidak perlu dibuat pernyataan mengundurkan diri,” katanya.
Rekomendasi DPRD: hentikan kebijakan agar tidak gaduh
Selain itu, Komisi E meminta Disdik mencari solusi yang tidak menimbulkan kegaduhan di sekolah. Komisi E mengeluarkan rekomendasi itu setelah rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (12/6).
“Kami menyarankan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghentikan surat pernyataan pengunduran diri itu,” kata Andi Tenri. Ia juga menekankan pentingnya kenyamanan kerja kepala sekolah.
“Dicarikan solusi supaya kepala sekolah nyaman bekerja dan tidak merasa terbebani,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Tenri menyebut jumlah kepala sekolah terdampak bisa bertambah. Angkanya dapat melampaui 500 orang jika evaluasi berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Ini baru pemeriksaan tahap kedua. Tahap pertama 128, tahap kedua 198. Hampir 500-an lebih kalau seluruh proses berjalan,” jelasnya.
Disdik: surat mundur bagian evaluasi kinerja
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menegaskan permintaan surat itu bagian dari evaluasi kinerja. Ia menyebut kebijakan tersebut tidak terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Setiap pelaksanaan tugas pasti ada evaluasi kinerja. Di dalamnya bukan hanya kinerja pembelajaran, tetapi juga pengelolaan keuangan sekolah,” kata Iqbal.
Menurutnya, tim evaluasi menemukan persoalan dalam tata kelola dana BOS. Karena itu, Disdik memasukkan aspek tersebut sebagai instrumen penilaian kepala sekolah.
“Kalau pengelolaan anggaran sekolah dianggap banyak menimbulkan masalah atau tidak tertib, itu bagian dari evaluasi kinerja,” ujarnya.
Meski begitu, Iqbal menegaskan belum ada kepala sekolah yang diberhentikan. Ia juga mengingatkan jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan guru. Karena itu, Disdik bisa mengevaluasi dan mengganti kepala sekolah sesuai ketentuan.
“Belum ada yang diberhentikan. Kepala sekolah itu hanya tugas tambahan,” katanya.
Terkait format surat pengunduran diri yang beredar, Iqbal mengakui Disdik menyiapkan contoh. Disdik menyiapkan contoh itu setelah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, ia menyebut contoh tersebut hanya kebutuhan administrasi.
“Itu hanya contoh yang diberikan. Kami meminta model pengunduran diri yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian,” ucapnya.
Iqbal memastikan evaluasi tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Ia juga menyebut proses penerimaan murid baru tetap berjalan.
“Tidak ada hubungannya dengan siswa baru. Kalau tidak ada kepala sekolah, ada wakil kepala sekolah. Pembelajaran tetap berjalan normal,” pungkasnya.[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: CNN Indonesia.com















