KLIKINDONESIA.CO, JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar audiensi terkait kasus dugaan penipuan dana perjalanan umrah, Kamis (18/6). Kasus tersebut menyeret PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Pada kesempatan itu, korban umrah Hanania Group menyampaikan keluhan mereka secara langsung.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan korban, pengacara, dan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin jalannya rapat.
“Kami minta mungkin dari perwakilan korban dulu ceritanya. Dari dua tim ini, inti masalahnya apa, secara lengkap, detail, tapi tidak bertele-tele, biar kami tahu gambarannya,” kata Habiburokhman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakili 1.200 Korban Jemaah Umrah
Selanjutnya, salah satu korban Uli Amelia Septriani menegaskan kehadirannya mewakili 1.200 korban lain. Ia bercerita bahwa dirinya masuk dalam kloter umrah pada Syawal lalu. Namun, perjalanan tersebut mendadak dibatalkan oleh pihak Hanania Group.
Menurut Uli, Hanania saat itu beralasan pembatalan terjadi karena force majeure. Alasan tersebut terkait eskalasi konflik di Timur Tengah.
“Di situ jemaah marah. Itu awal mula kami, masalah kami jemaah khususnya Syawal bermula dengan Hanania tanggal 25 Maret. Begitu banyak jemaah yang datang ke kantor mereka, kami menuntut pertemuan dan solusi,” ujarnya.
Tak Ada Itikad Baik dari Hanania
Namun, hingga saat ini Hanania belum melakukan langkah mitigasi maupun solusi konkret. Bahkan, pihak Hanania juga tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada para korban.
“Itikad baik sekecil apa pun kami tidak menerima. Kami baru mendapatkannya setelah meminta pertolongan kepada Kemenhaj pada 7 April,” katanya.
Menurutnya, solusi baru muncul setelah pertemuan dengan Kementerian Haji. Pada 17 April, Hanania berjanji memberikan dana pengembalian dalam tiga termin. Pertama, sebesar 30 persen pada 29 Mei. Selanjutnya, termin kedua sebesar 40 persen pada 31 Juli. Terakhir, pelunasan 30 persen pada akhir Agustus.
Sementara itu, opsi kedua adalah reschedule pemberangkatan pada Juni hingga Juli. Opsi tersebut berlaku bagi calon jemaah yang masih ingin berangkat bersama Hanania.
Meskipun demikian, Uli mengaku belum melihat realisasi nyata dari kedua opsi tersebut. Sebab, sebagian calon jemaah hingga kini masih mendatangi Kemenhaj untuk mencari kepastian.
“Mohon izin, sampai saat ini kami belum melihat ada tindakan tersebut dilakukan. Beberapa jemaah pagi ini pun juga bergerak ke Kemenhaj,” katanya.
Dirut Hanania Group Jadi Tersangka
Sementara itu, polisi sebelumnya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional Ahmad Syah Farhan (ASF) ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5). Saat ini, Farhan juga sudah berada dalam tahanan pihak kepolisian.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Farhan dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 607 KUHP.
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana jemaah. Uang setoran calon jemaah ternyata digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan. Selain itu, tersangka juga memakai uang tersebut untuk membayar sejumlah influencer. Pembayaran itu bertujuan mempromosikan paket umrah Hanania Group. *[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: CNN Indonesia.com















