Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Minta Perlindungan LPSK

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, minta LPSK jamin keamanan keluarganya. (CNN Indonesia/ANTARA)

Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, minta LPSK jamin keamanan keluarganya. (CNN Indonesia/ANTARA)

KLIKINDONESIA.CO, JAKARTA – Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi dirinya serta keluarganya.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan kliennya.

Krisna mengatakan pihaknya berharap LPSK menyetujui permohonan perlindungan yang sebelumnya telah diajukan. Menurutnya, perlindungan penting karena Sony berencana mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengingat tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Soni Sonjaya maupun keluarganya ketika bersaksi untuk mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG ini,” ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Ia berharap LPSK dapat memberikan status JC kepada Sony meski Kejagung telah menolak permohonan tersebut. Selain itu, ia meminta agar LPSK mengambil keputusan secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama yang akan diungkap oleh Sony merupakan orang-orang penting,” tuturnya.

Alasan Kejagung Tolak JC

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan terdapat dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan JC tersebut.

Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Karena itu, ia tidak memenuhi kriteria sebagai pelaku tingkat kedua yang dapat mengungkap pelaku lain yang lebih besar dalam perkara tersebut.

Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony disebut masih menyangkal perbuatannya. Padahal, salah satu syarat utama untuk mendapatkan status JC adalah mengakui perbuatan yang disangkakan.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujar Syarief.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejagung. (*)

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Klik Terkait

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus
Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital
PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif di Jateng
Gaji Dosen Unair Viral, Pengakuan Rp2,6 Juta Dibantah Kampus

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:39 WIB

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:37 WIB

Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:20 WIB

Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:34 WIB

PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:16 WIB

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB