KLIKINDONESIA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim pada Jumat (3/7/2026).
Selanjutnya, KPK meluruskan kesimpangsiuran lokasi penangkapan kepala daerah tersebut. KPK menegaskan petugas menangkap Syah Afandin di kediaman pribadinya di Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, beredar kabar petugas menangkapnya di acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Saat itu, acara APKASI memang sedang berlangsung di Kabupaten Deli Serdang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/7).
KPK Sita Ratusan Juta dan Segel Lokasi
Selain Bupati, petugas juga menangkap enam orang lainnya dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas satu orang ASN Pemkab Langkat dan lima pihak swasta.
Lebih lanjut, tim KPK melakukan penangkapan di tiga wilayah, yakni Langkat, Medan, dan Binjai.
Dalam penggerebekan itu, penyidik menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan fee proyek dari pihak swasta kepada Bupati.
“Tim mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga bagian fee proyek,” kata Budi Prasetyo.
Oleh karena itu, penyidik langsung memasang segel KPK (KPK line) di beberapa ruangan dinas. Langkah ini untuk mengamankan lokasi sebelum penyidik melakukan penggeledahan lanjutan.
Dugaan Suap Proyek dan Mutasi Jabatan
Setelah melakukan pemeriksaan intensif 1×24 jam, penyidik berhasil membongkar motif korupsi tersebut. Perkara ini terkait suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Langkat.
Faktanya, Syah Afandin diduga meminta fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan kontraktor.
Selain suap proyek, KPK menemukan bukti penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar. Uang itu terkait mutasi jabatan, pengangkatan kepala sekolah, dan pengadaan seragam SD.
Resmi Tersangka dan Ditahan 20 Hari
Berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. KPK tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus korupsi.
Selain Afandin, KPK menetapkan pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka. Yaqub juga diketahui merupakan tim sukses Afandin pada Pilkada 2024 lalu.
“KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Selanjutnya, penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, mulai 3 hingga 22 Juli 2026.
Afandin mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, petugas menahan tersangka Yaqub di Rutan Polresta Medan.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat Afandin dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Yaqub dijerat dengan undang-undang yang sama sebagai pihak pemberi suap. *[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: CNN Indonesia.com















