Kejagung Ungkap Empat Alat Bukti Menjerat Lodewyk Pusung

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung mengungkap empat alat bukti untuk menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. (CNN Indonesia)

Kejaksaan Agung mengungkap empat alat bukti untuk menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. (CNN Indonesia)

KLIKINDONESIA,JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap empat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi MBG di Badan Gizi Nasional. Alat bukti itu menjadi dasar penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Lodewyk merupakan mantan Wakil Kepala BGN.

Tim hukum Kejagung menyampaikan hal itu dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Menurut tim hukum, penetapan Lodewyk sebagai tersangka mengacu pada surat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Surat itu bernomor TAP 35 tertanggal 3 Juli 2026.

“Penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen,” kata tim hukum Kejagung.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kejagung, barang bukti elektronik itu mencakup percakapan Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istrinya. Tim hukum menyatakan alat bukti tersebut menunjukkan keterkaitan Lodewyk dalam perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung menegaskan proses hukum terhadap Lodewyk berjalan sesuai hukum acara. Sebelumnya, Kejagung lebih dulu melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 15 Februari 2026.

Kemudian, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Setelah itu, Kejagung menaikkan perkara ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026. Dalam tahap penyidikan, Kejagung memperoleh keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya.

Selain itu, Kejagung juga memeriksa Lodewyk sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Menurut tim hukum, langkah tersebut memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Dalil Pemohon yang mengatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti adalah tidak benar,” ujar tim hukum Kejagung.

Tim hukum juga membantah dalil bahwa Kejagung tidak pernah memeriksa Lodewyk sebagai saksi.

Dalam sidang itu, Kejagung menyebut penyidik bekerja sama dengan BPKP. Kerja sama itu dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Tim hukum Kejagung menyatakan BPKP menemukan pemborosan program MBG senilai Rp10,5 triliun per tahun. Temuan itu tercantum dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG.

“Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun,” kata tim Kejagung.

Namun, Kejagung menilai praperadilan hanya memeriksa aspek formil. Karena itu, sidang tidak masuk ke pokok perkara. Menurut Kejagung, pembahasan niat jahat atau mens rea masuk materi pokok perkara.

Selain itu, rincian kerugian negara dan cara perhitungannya juga masuk materi pokok perkara. Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menolak permohonan praperadilan Lodewyk.

Tim hukum menilai permohonan Lodewyk tidak jelas atau obscuur libel. Selain itu, permohonan tersebut dianggap prematur.

Kejaksaan Agung sejauh ini memproses tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Kemudian, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka. Tersangka lainnya ialah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Kejagung juga memproses Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Menurut Kejagung, program MBG seharusnya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Yayasan itu seharusnya terafiliasi dengan sekolah penerima program.

Namun, Kejagung menemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, sejumlah yayasan diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

Selanjutnya, penyidik menelusuri dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang. Pengadaan itu mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.

Selain itu, ada 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Kejagung menduga pengadaan tersebut menimbulkan kerugian dan tidak mendukung operasional program MBG. *[]

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Klik Terkait

KPK Dalami Uang di Rumah Plt Gubernur Riau
DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus
Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 
Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika di Tengah Disrupsi Digital
PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelaku Siswa Terinspirasi Kasus Jakarta
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN
Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi SLB dan Digitalisasi Pendidikan Inklusif di Jateng

Klik Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:57 WIB

KPK Dalami Uang di Rumah Plt Gubernur Riau

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:25 WIB

Kejagung Ungkap Empat Alat Bukti Menjerat Lodewyk Pusung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:39 WIB

DPR Desak Operator Segera Jalankan Putusan MK soal Kuota Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:37 WIB

Melangkah Menuju Konstituen, PJS Resmi Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers 

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:34 WIB

PJS Beri Award Mitra Pers dan Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III

Klik Terbaru

KPK dalami uang di rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto terkait dugaan pemerasan proyek PUPR PKPP., penyidik juga telusuri aliran dana. (Sumber Ft: Fb https://web.facebook.com/edi.gustien)

Nasional

KPK Dalami Uang di Rumah Plt Gubernur Riau

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:57 WIB

Kejaksaan Agung mengungkap empat alat bukti untuk menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. (CNN Indonesia)

Nasional

Kejagung Ungkap Empat Alat Bukti Menjerat Lodewyk Pusung

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:25 WIB

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB