TOUNA — Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una menggelar persidangan terhadap 31 orang terdakwa dari berbagai perkara pidana. Proses persidangan marathon tersebut berlangsung sejak Senin pagi (7/9/2026) hingga selesai dengan lancar.
Pelaksanaan sidang menghadapi tantangan geografis karena jarak antara Tojo Una-Una dan Pengadilan Negeri Poso cukup jauh. Petugas harus menempuh perjalanan darat sekitar tiga jam untuk memobilisasi para terdakwa ke lokasi persidangan.
Pegawai Seksi Pidum Kejari Touna, Rendy, menyampaikan informasi persidangan tersebut kepada media pada Rabu (9/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rendy menjelaskan bahwa tingginya jumlah perkara membuat efisiensi waktu persidangan menjadi sangat krusial.
“Salah satu kendala yang dihadapi adalah jarak menuju Pengadilan Negeri Poso,” ujar Rendy saat memberikan keterangan.
Menurutnya, jarak tempuh tiga jam perjalanan menjadi tantangan berat dalam mengawal proses peradilan di daerah.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada para terdakwa, saksi, hingga pihak keluarga yang berkepentingan dalam perkara. Oleh karena itu, penandatanganan kerja sama menjadi langkah nyata untuk mengatasi hambatan akses peradilan tersebut.
Pemkab Tojo Una-Una dan PN Poso resmi menandatangani kesepakatan kerja sama pada Senin sore (7/9/2026).
Sekretaris Daerah Touna, Alfian Matajeng, menandatangani dokumen kerja sama tersebut bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi agar pelayanan persidangan dapat berjalan lebih efektif di daerah.
Sidang terhadap 31 terdakwa ini membuktikan perlunya akses peradilan yang lebih mudah terjangkau oleh masyarakat.*[]
Penulis : Budi Dako
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co















