Politisi PKB Usul Pansus Usut Ijazah Wapres

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan Pansus untuk menindaklanjuti pertimbangan putusan MK soal ijazah Wapres, Kamis (8/10/26).(CNN Indonesia)

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan Pansus untuk menindaklanjuti pertimbangan putusan MK soal ijazah Wapres, Kamis (8/10/26).(CNN Indonesia)

KLIK INDONESIA.CO, JAKARTA— Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (8/10/2026).

Eka Widodo menegaskan bahwa pertimbangan hukum MK perlu dibaca secara utuh oleh lembaga negara pemilik kewenangan konstitusional. Langkah ini penting guna memastikan seluruh persyaratan administrasi Presiden dan Wakil Presiden terpenuhi secara sah.

Usulan tersebut murni mekanisme pengawasan DPR dan bukan bentuk upaya mengabaikan putusan MK. DPR wajib menghormati putusan peradilan konstitusi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan apabila ditemukan bukti faktual yang perlu diverifikasi secara objektif dan transparan.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mekanisme Konstitusional dan Mekanisme Impeachment

Politisi yang akrab disapa Edo ini mengingatkan bahwa UUD 1945 telah mengatur mekanisme hukum jika pimpinan negara diduga tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 memberikan ruang bagi DPR untuk menyatakan pendapat hingga mengajukan proses pemberhentian kepada MK sebelum diputus oleh MPR.

“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, dan apakah prosedurnya sesuai hukum,” tegas Edo.

Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) malam. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden.*[]

 

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Jokowi Buka Suara Soal Wacana Pemakzulan Wapres Gibran
Pemkab Bangkep dan LAN Perkuat Tata Kelola Birokrasi
Jejak Sunyi Percetakan Negara di Bumi Nyiur Melambai
Kapolda Sulteng Berganti Irjen Rizal Irawan Gantikan Nasri Sulaeman
Kemenhub Wajibkan Direksi Angkutan Umum Miliki Sertifikat SMK
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira Dan 19 Kapolda
Syahganda Nainggolan Dilantik Prabowo Pimpin Badan Komunikasi Pemerintah
Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Hak Prerogatif Presiden Prabowo

Klik Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Politisi PKB Usul Pansus Usut Ijazah Wapres

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Jokowi Buka Suara Soal Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Bangkep dan LAN Perkuat Tata Kelola Birokrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Jejak Sunyi Percetakan Negara di Bumi Nyiur Melambai

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Kapolda Sulteng Berganti Irjen Rizal Irawan Gantikan Nasri Sulaeman

Klik Terbaru

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan Pansus untuk menindaklanjuti pertimbangan putusan MK soal ijazah Wapres, Kamis (8/10/26).(CNN Indonesia)

Nasional

Politisi PKB Usul Pansus Usut Ijazah Wapres

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:07 WIB

Pemkab Banggai Kepulauan menggelar rapat persiapan HUTDA ke-27 untuk mematangkan akomodasi tamu serta efisiensi anggaran acara, Kamis (8/10/26). (Victor Reppie/Pemkab Bangkep)

Berita

Pemkab Bangkep Matangkan Persiapan Akhir HUTDA Ke 27

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:14 WIB

Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons wacana pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka dan meminta publik menaati mekanisme konstitusi.(CNN Indonesia)

Nasional

Jokowi Buka Suara Soal Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:15 WIB

Pemkab Banggai Kepulauan menandatangani Nota Kesepakatan dengan LAN untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan pelayanan public, Rabu (7/10/26). (Pemkab Bangkep/ Victor Reppie)

Nasional

Pemkab Bangkep dan LAN Perkuat Tata Kelola Birokrasi

Rabu, 7 Okt 2026 - 18:41 WIB