Klik Indonesia.co, Luwuk — Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai Kepulauan menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.
Proses pelimpahan berkas perkara hukum tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan Kejari Banggai Laut, Kota Luwuk, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan dipimpin Kanit Idik IV Tipidter Sat Reskrim Polres Bangkep, Bripka Victor Reppi, S.H., guna menuntaskan proses hukum lanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak lima orang tersangka dari berbagai tindak pidana berbeda diserahkan bersama barang bukti sah untuk memasuki tahap penuntutan.
“Penyidikan yang dilakukan secara profesional merupakan kunci kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujar Kapolres Bangkep dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Rincian Perkara Tersangka dan Penyerahan Resmi ke Kejari
Unit Tipidter menyerahkan tiga tersangka meliputi MA terkait kasus pornografi, RY kasus kepemilikan bahan peledak, serta HM kasus pencemaran nama baik.
Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak turut menyerahkan tersangka MJ atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Seluruh rangkaian tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Banggai Laut, Arya Perkasa Utama, S.H.
Proses administrasi penyerahan berkas perkara berlangsung dengan lancar, aman, serta tertib tanpa hambatan berarti di lokasi.
Langkah ini memperkuat sinergi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi para tersangka.*[]
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co















