KLik Indonesia.co, Palu — Pengadilan Negeri Palu Kelas IA mengagendakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Bangkep.
Agenda persidangan lanjutan untuk ketiga terdakwa tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026 pekan depan.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Doni Andrian Hasibuan, S.H., memaparkan perkembangan agenda peradilan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, ketiga terdakwa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Senin (26/10/2026) lalu.
“Mari kita serahkan kepada proses peradilan agar penegakan hukum kasus Bansos ini berjalan sesuai harapan masyarakat,” ujar Doni Andrian Hasibuan, kepada Media Klik Indonesia, Jumat (30/10/2026).
Agenda Pemeriksaan Saksi dan Rincian Status Ketiga Terdakwa
Terdakwa pertama, Muhammad Amin (MA), sebelumnya menjalani sidang dakwaan tanpa kehadiran penasihat hukum di ruang persidangan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa MA berkoordinasi dengan kuasa hukumnya guna menentukan langkah pembelaan hukum selanjutnya.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya masing-masing Verny A. Sampelan (VS) dan Iswadi Nursin (IN) langsung melanjutkan agenda pemeriksaan saksi.
Agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi tersebut dijadwalkan serentak pada persidangan lanjutan hari Senin awal bulan depan.
Kejari Banggai Laut terus mengawal seluruh tahapan persidangan di PN Palu demi memastikan transparansi penegakan hukum kasus korupsi daerah.
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co















