JAKARTA,KLIKINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
“Bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/9).
Budi menegaskan penyitaan itu merupakan langkah awal pembuktian perkara sekaligus upaya pemulihan keuangan negara. “Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, ia tidak merinci asal-usul barang bukti. Menurutnya, penyidik masih menelusuri aliran dana dalam dugaan praktik jual beli kuota tambahan haji. “Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi, antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus yang juga Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, turut diperiksa Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk mendukung proses hukum, lembaga antirasuah juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan.
Sejumlah lokasi turut digeledah, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.*[]
Penulis : REDAKSI
Editor : REDAKSI
Sumber Berita: CNN Indonesia.com/ detikjateng.com









