Kasus Dugaan Korupsi Haji, KPK Sita Uang dan Properti

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 11:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir di gedung KPK diperiksa dalam kasus korupsi kuota haji. (CNN Indonesia)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir di gedung KPK diperiksa dalam kasus korupsi kuota haji. (CNN Indonesia)

JAKARTA,KLIKINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

“Bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/9).

Budi menegaskan penyitaan itu merupakan langkah awal pembuktian perkara sekaligus upaya pemulihan keuangan negara. “Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery,” katanya.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, ia tidak merinci asal-usul barang bukti. Menurutnya, penyidik masih menelusuri aliran dana dalam dugaan praktik jual beli kuota tambahan haji. “Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi, antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus yang juga Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, turut diperiksa Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk mendukung proses hukum, lembaga antirasuah juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan.

Sejumlah lokasi turut digeledah, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.*[]

Penulis : REDAKSI

Editor : REDAKSI

Sumber Berita: CNN Indonesia.com/ detikjateng.com

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Kronologi Hilangnya KM Virgo Transport Menurut Rekaman Sistem ITS
Polri Perluas Pencarian 8 Korban Jurnalis-Awak Kapal di Selat Sunda
Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Panggil Jokowi
Mendagri Utus Tim Mediasi Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu Tapteng
AHY Klarifikasi Pidato Politik Soal Pemilu di HUT Demokrat
Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak OTK
Anak Krakatau Erupsi Saat Pencarian Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Gerindra Tapteng Tarik Wacana Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:30 WIB

Kronologi Hilangnya KM Virgo Transport Menurut Rekaman Sistem ITS

Kamis, 10 September 2026 - 17:16 WIB

Polri Perluas Pencarian 8 Korban Jurnalis-Awak Kapal di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 16:00 WIB

Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Panggil Jokowi

Kamis, 10 September 2026 - 13:16 WIB

Mendagri Utus Tim Mediasi Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu Tapteng

Rabu, 9 September 2026 - 21:16 WIB

AHY Klarifikasi Pidato Politik Soal Pemilu di HUT Demokrat

Klik Terbaru