JAKARTA, KLIKINDONESIA.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat 13 pelanggaran TKA SMP selama dua hari pelaksanaan. Mayoritas temuan melibatkan pengawas ujian.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, memaparkan data tersebut di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/4). Menurutnya, 12 kasus melibatkan pengawas. Sementara itu, satu kasus melibatkan peserta ujian.
“Pelanggaran itu untuk pengawas 12 orang dan siswa satu orang,” kata Rahmawati. Ia menambahkan, tim menemukan pengawas yang melakukan siaran langsung di media sosial. Namun, siaran itu tidak menyorot layar komputer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan Pelanggaran Selama Pengawasan
Rahmawati menjelaskan, tim mendeteksi pelanggaran saat pengawasan berlangsung. Selain live di media sosial, tim juga mencatat aktivitas lain yang melanggar ketentuan.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin, menyebut bentuk pelanggaran lain. Ia menyebut pengawas merokok saat ujian berlangsung. Selain itu, ada pengawas yang merekam aktivitas di ruang ujian.
Meski begitu, Toni menegaskan rekaman tersebut tidak memperlihatkan soal TKA. Namun, tindakan itu tetap melanggar aturan pengawasan.
Sanksi Bertahap, Libatkan Inspektorat Jenderal
Untuk menjaga akuntabilitas, Kemendikdasmen mencatat kejadian di setiap ruang ujian. Karena itu, petugas menyusun laporan resmi dari tiap kelas.
Toni mengatakan Kemendikdasmen menindak setiap temuan secara bertahap. Ia menilai tingkat pelanggaran lebih dulu. Setelah itu, Inspektorat Jenderal ikut menganalisis kategori pelanggaran.
“Ada leveling. Nanti diputuskan kategori pelanggaran dan sanksinya,” ujar Toni. Menurutnya, durasi penanganan tidak memiliki batas waktu baku.
Namun, Toni menilai kasus ringan biasanya selesai lebih cepat. Selain itu, jadwal TKA berlangsung cukup panjang, yaitu 6–30 April.*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: CNN Indonesia.com









