JAKARTA, KLIKINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memanggil pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Keduanya menyusul mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang lebih dulu ditahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk waktunya kami belum bisa pastikan. Tetapi kemungkinan itu tentu terbuka, karena keterangan dari setiap saksi sangat penting untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini,” ujar Budi, Selasa (7/4/2026).
Menurut Budi, penyidik perlu mendalami peran Fuad Hasan Masyhur dalam forum SATHU yang disebut berlangsung sebelum Kementerian Agama menetapkan pembagian kuota haji menjadi 50:50 antara reguler dan khusus.
KPK menduga forum tersebut mempertemukan pihak Kementerian Agama, asosiasi travel, dan pihak swasta lainnya untuk membahas pembagian kuota haji tambahan.
Peran Ismail dan Asrul
KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan aturan. Keduanya disebut terlibat dalam pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.
Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan khusus diduga dibagi dengan skema 50:50. Setelah itu, pengisian kuota tambahan diduga diatur untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan sejumlah PIHK lain.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Ismail diduga menyerahkan uang kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar US$30 ribu serta kepada Hilman Latief sebesar US$5 ribu dan 16 ribu riyal Saudi.
Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar US$406 ribu kepada Ishfah. KPK menyebut delapan PIHK yang terafiliasi dengannya juga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.
KPK menduga seluruh pemberian itu berkaitan dengan pengurusan kuota haji tambahan dan menjadi representasi kepentingan pejabat di Kementerian Agama saat itu. *[]
Penulis : REDAKSI
Editor : MAHMUD MARHABA
Sumber Berita: CNN Indonesia.com
















Komentar