KLIKINDONESIA.CO, SALAKAN — DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dan menetapkan Perubahan KUA-APBD serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jumat (28/8/2026).
Ketua DPRD Arkam Supu memimpin rapat tersebut. Turut hadir Wakil Bupati Banggai Kepulauan, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta pimpinan perangkat daerah.
Dalam rapat itu, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2026 yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan ini bertujuan memastikan arah kebijakan anggaran sesuai prioritas pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir beserta catatan dan rekomendasi. Rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
Ketua DPRD Arkam Supu menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim TAPD. Ia menilai kolaborasi kedua tim berjalan baik selama proses pembahasan.
“Setiap tahapan pembahasan harus kita kawal bersama agar kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat,” ujar Arkam Supu.
Arkam menegaskan bahwa pembahasan anggaran bukan sekadar memenuhi tahapan administratif. Menurutnya, proses ini merupakan tanggung jawab DPRD untuk memastikan anggaran memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Rapat Paripurna juga membahas usulan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dengan ditetapkannya Perubahan KUA dan PPAS 2026, Pemerintah Daerah akan menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD.*[]
Penulis : Victor Reppie
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia.co















