KLIKINDONESIA.CO, RIAU – Polres Dumai kembali berhasil memutus rantai sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 29 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diselamatkan sebelum diberangkatkan melalui jalur “tikus” di perbatasan Riau, Jumat (24/4/2026).
Operasi ini menjadi bukti tegas bahwa jalur darat Dumai masih dipantau ketat. Polisi berkomitmen mencegah eksploitasi warga negara di luar negeri.
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menyebut modus sindikat ini sama dengan kasus sebelumnya. “Meskipun pelakunya berbeda, modus operandi tetap sama. Mereka merekrut, menampung, dan menjanjikan keberangkatan non-prosedural,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penggerebekan
Aksi sigap ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan kendaraan pengangkut PMI ilegal pada Jumat (24/4/2026) dini hari. Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan langsung merespons dengan patroli intensif.
Kewaspadaan petugas membuahkan hasil. Pukul 03.00 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
“Di dalam kendaraan sempit tersebut, polisi menemukan sembilan calon PMI ilegal yang dibawa seorang sopir,” ucap Hasyim.
Setelah menginterogasi sopir, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan. Mereka segera menggerebek lokasi penampungan rahasia di kawasan Batu Teritip. Hasilnya, petugas menemukan belasan calon PMI lainnya yang tengah menunggu keberangkatan.
Kerugian Finansial Korban
“Total 29 orang berhasil diamankan bersama tiga orang terduga otak pelaku,” jelas Hasyim.
Fakta pilu terungkap, mayoritas korban merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka rela merantau demi mencari nafkah. Namun, mereka justru menjadi sasaran empuk sindikat.
Para korban harus menyetorkan uang dalam jumlah besar, berkisar antara Rp12 juta hingga Rp16 juta per orang. Nilai tersebut hanya menjadi tiket menuju ketidakpastian hukum dan risiko keamanan tinggi.
Ancaman Sanksi Berat
Saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa unit kendaraan dan telepon genggam. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sungai Sembilan. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis agen tenaga kerja tidak resmi.
“Ini peringatan keras bagi pelaku TPPO. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan manusia di wilayah Riau,” tegasnya. *[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Media Center Riau









