JAKARTA – Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri mendatangi Gedung Bundar Kejagung, Selasa (14/7/2026).
Tim penyidik tiba di lokasi dengan membawa satu buah koper berwarna pink. Mereka langsung masuk ke dalam gedung untuk melakukan serah terima administrasi perkara.
Rangkaian Penyerahan Administrasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kedatangan tim penyidik. Ia menjelaskan bahwa agenda ini merupakan rangkaian penyerahan administrasi penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, ini rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan kasus tersebut,” ujar Anang melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung. Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto (pihak swasta) dan Febrie Adriansyah.
Duduk Perkara
Tersangka Don Ritto diduga melakukan TPPU dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat kasus korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum perkara PT Asabri serta kasus lainnya.
Kejaksaan Agung berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Kejagung akan segera membentuk tim khusus untuk menangani kasus Febrie.
Anang menegaskan bahwa pembentukan tim khusus bertujuan meminimalisir konflik kepentingan. Selain itu, Kejagung akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi penuh selama proses penyidikan berlangsung.(*)
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: CNN Indonesia.com









