Deportasi WNA Tiongkok Bukti Ketegangan Aturan Keimigrasian Gorontalo

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Sabtu (19/08/2026)

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Sabtu (19/08/2026)

Saat pemeriksaan lapangan, kedua WNA tidak dapat menunjukkan paspor fisik kepada petugas.

 

POHUWATO, KLIKINDONESIA.CO — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Petugas menjatuhkan sanksi tegas ini karena keduanya melanggar aturan dokumen perjalanan dan alamat izin tinggal.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Pohuwato, Budi Mangantjo, mengonfirmasi tindakan administratif keimigrasian tersebut pada Rabu (19/8/2026). Petugas menemukan ketidaksesuaian data usai menggelar pemeriksaan intensif terhadap kedua WNA.

“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap warga negara asing di Indonesia wajib mematuhi regulasi dan memegang izin tinggal yang sesuai peruntukannya,” tegas Budi.

Kronologi Penindakan

Petugas mengamankan kedua WNA saat mereka beraktivitas di Kecamatan Marisa pada Jumat (7/8/2026). Saat pemeriksaan lapangan, kedua WNA tidak dapat menunjukkan paspor fisik kepada petugas.

Hasil pendalaman mengungkap paspor fisik mereka berada di provinsi lain. Selain itu, alamat domisili lapangan terbukti tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Imigrasi Pohuwato berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo. Pihaknya lalu resmi menetapkan keputusan deportasi ke negara asal.

Budi menegaskan Imigrasi Pohuwato terus memperketat pengawasan orang asing secara selektif dan tegas. Pihaknya juga meningkatkan kolaborasi lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak pelanggaran izin tinggal.

Imigrasi mengimbau masyarakat Pohuwato agar aktif melapor jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan. Seluruh WNA di Indonesia wajib memegang dokumen sah dan mematuhi batas wilayah aktivitas sesuai hukum.##

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Cece Kusmana

Sumber Berita: Klik Indonesia

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Ismet Mile Jadikan Kabile Bone Kawasan Percontohan
Pengusaha Indonesia Diduga Gunakan Uang Palsu di Singapura
Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru
TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan
Bom Ikan di Touna Ancam Ekosistem, Pengawasan Harus Diperketat
Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Riau
Bantuan Nelayan Gorontalo Perkuat Ekonomi Pesisir Bone Bolango
Komisi 3 DPRD Bone Bolango Minta Pemda Perketat Pengawasan Tambang

Klik Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Ismet Mile Jadikan Kabile Bone Kawasan Percontohan

Minggu, 20 September 2026 - 11:45 WIB

Pengusaha Indonesia Diduga Gunakan Uang Palsu di Singapura

Sabtu, 5 September 2026 - 10:13 WIB

Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru

Jumat, 4 September 2026 - 13:08 WIB

TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Bom Ikan di Touna Ancam Ekosistem, Pengawasan Harus Diperketat

Klik Terbaru

Asam pedas khas melayu Riau (dok : Bedainnews.com)

LIFESTYLE

Resep Otentik Asam Pedas Ikan Khas Melayu Riau

Sabtu, 3 Okt 2026 - 12:19 WIB

Ilustrasi upacara pelantikan dan sertijab pejabat Polri. (Sumber: Tribratanews Polri)

Nasional

Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira Dan 19 Kapolda

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:45 WIB