Deportasi WNA Tiongkok Bukti Ketegangan Aturan Keimigrasian Gorontalo

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Sabtu (19/08/2026)

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Sabtu (19/08/2026)

Saat pemeriksaan lapangan, kedua WNA tidak dapat menunjukkan paspor fisik kepada petugas.

 

POHUWATO, KLIKINDONESIA.CO — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Petugas menjatuhkan sanksi tegas ini karena keduanya melanggar aturan dokumen perjalanan dan alamat izin tinggal.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Pohuwato, Budi Mangantjo, mengonfirmasi tindakan administratif keimigrasian tersebut pada Rabu (19/8/2026). Petugas menemukan ketidaksesuaian data usai menggelar pemeriksaan intensif terhadap kedua WNA.

“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap warga negara asing di Indonesia wajib mematuhi regulasi dan memegang izin tinggal yang sesuai peruntukannya,” tegas Budi.

Kronologi Penindakan

Petugas mengamankan kedua WNA saat mereka beraktivitas di Kecamatan Marisa pada Jumat (7/8/2026). Saat pemeriksaan lapangan, kedua WNA tidak dapat menunjukkan paspor fisik kepada petugas.

Hasil pendalaman mengungkap paspor fisik mereka berada di provinsi lain. Selain itu, alamat domisili lapangan terbukti tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Imigrasi Pohuwato berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo. Pihaknya lalu resmi menetapkan keputusan deportasi ke negara asal.

Budi menegaskan Imigrasi Pohuwato terus memperketat pengawasan orang asing secara selektif dan tegas. Pihaknya juga meningkatkan kolaborasi lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak pelanggaran izin tinggal.

Imigrasi mengimbau masyarakat Pohuwato agar aktif melapor jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan. Seluruh WNA di Indonesia wajib memegang dokumen sah dan mematuhi batas wilayah aktivitas sesuai hukum.##

Penulis : Harissusanto Toonawu

Editor : Cece Kusmana

Sumber Berita: Klik Indonesia

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Riau
Bantuan Nelayan Gorontalo Perkuat Ekonomi Pesisir Bone Bolango
Komisi 3 DPRD Bone Bolango Minta Pemda Perketat Pengawasan Tambang
Koperasi GASS Gorontalo Dorong Digitalisasi Desa dan Legalitas UMKM
Koperasi GASS Gandeng MyRepublic Dorong Percepatan Inklusi Digital Daerah
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya
KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP
Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung

Klik Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Riau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Deportasi WNA Tiongkok Bukti Ketegangan Aturan Keimigrasian Gorontalo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Bantuan Nelayan Gorontalo Perkuat Ekonomi Pesisir Bone Bolango

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Komisi 3 DPRD Bone Bolango Minta Pemda Perketat Pengawasan Tambang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Koperasi GASS Gorontalo Dorong Digitalisasi Desa dan Legalitas UMKM

Klik Terbaru

Nasional

Gangguan Listrik Hambat KRL Jakarta Kota-Tanjung Priok

Kamis, 20 Agu 2026 - 17:53 WIB

Bareskrim Polri menangkap tiga orang pelaku peredaran vape berisi narkoba jenis etomidate di wilayah Rupat, Bengkalis, Riau.(Cnn Indonesia)

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Riau

Kamis, 20 Agu 2026 - 17:13 WIB

Purbaya menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mengalihkan status PPPK paruh waktu di pemerintah pusat menjadi PPPK penuh waktu. (Cnn Indonesia)

Nasional

Menkeu Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk PPPK Penuh Waktu

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:19 WIB