KLIK INDONESIA.PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau mempermudah pengurusan Izin Pertambangan Rakyat melalui sistem Online Single Submission. Langkah ini bertujuan mendorong legalitas serta transparansi pengelolaan tambang rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ismon Diondo Simatupang menjelaskan bahwa mekanisme izin kini mencakup empat tahapan sederhana. Prosesnya meliputi konfirmasi wilayah, pemenuhan syarat dasar, permohonan via OSS, hingga penerbitan dokumen.
“Lebih sederhana dan transparan. Yang ingin mengurus, dapat mengikuti 4 tahapan. Mulai dari mengkonfirmasi, penuhi persyaratan dasar, lalu permohonan melalui OSS dan setelah itu izin diterbitkan,” kata Ismon, Senin (21/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat Tahapan dan Syarat Luasan Lahan
Pada tahap awal, pemohon wajib melakukan konfirmasi lokasi ke Dinas ESDM Riau untuk mencocokkan peta WPR. Selanjutnya, pemohon melengkapi dokumen PKKPR dari Dinas PUPR Kuansing serta Persetujuan Lingkungan dari DLHK Riau.
Setelah persyaratan dasar lengkap, pemohon mengajukan berkas secara daring melalui sistem OSS. Dokumen IPR akan terbit secara elektronik begitu proses verifikasi sistem dinyatakan selesai.
“Persyaratan dasar yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Persetujuan Lingkungan,” ujar Ismon.
Selain itu, pemerintah membatasi luasan lahan berdasarkan kategori kelembagaan. Pemohon perseorangan berhak mengelola lahan maksimal 5 hektare, sedangkan koperasi memperoleh batas hingga 10 hektare.
Sebaran 25 Titik WPR Emas Placer
Penetapan lokasi tambang ini merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024. Seluruh 25 titik WPR emas placer berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Lokasi WPR tersebar di Kecamatan Pangean, Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Benai, hingga Inuman. Kecamatan Kuantan Mudik menjadi wilayah dengan konsentrasi WPR terbanyak, yaitu sembilan titik.
Masyarakat dapat mengunduh panduan dokumen secara daring atau berkonsultasi langsung melalui layanan terpadu Dinas ESDM Riau. Pemerintah berharap regulasi ini dapat menekan praktik penambangan tanpa izin serta menjaga kelestarian lingkungan.*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Media Center Riau















