JAKARTA, KLIKINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jatah preman dalam kasus dugaan pemerasan yang menjadi latar belakang Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat lainnya.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/11) malam.
Budi menjelaskan, KPK telah melakukan gelar perkara dan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. “Besok kami jelaskan saat konferensi pers,(hari ini,red)” ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam OTT yang dilakukan di Riau, KPK menangkap total 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, serta Tata Maulana yang disebut sebagai orang kepercayaan Abdul Wahid. Sementara seorang lainnya, Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur, menyerahkan diri ke KPK.
Budi menambahkan, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling dengan total setara Rp1,6 miliar. “Uang itu diduga bagian dari penyerahan kepada kepala daerah dan bukan yang pertama,” ungkapnya.*[]
Penulis : REDAKSI
Editor : REDAKSI
Sumber Berita: CNN Indonesia.com
















Komentar