Polres Kampar Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1 kilogram dalam operasi di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu malam. (mcr)

Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1 kilogram dalam operasi di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu malam. (mcr)

KAMPAR,  KLIKINDONESIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1 kilogram dalam operasi di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu malam (23/7/2025). Dua pelaku yang juga residivis, yakni JL (42) dan FY (41), berhasil diamankan setelah pengejaran dramatis.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, menyebut pengungkapan ini sebagai pencapaian terbesar tahun ini dalam pemberantasan narkoba. “Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan barang bukti seberat 1 kilogram sabu,” ungkap Boby, Kamis (31/7).

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga, menjelaskan bahwa tim membuntuti kendaraan pelaku sejak dari Pekanbaru. “Keduanya melaju ke arah Tapung, dan saat akan diamankan, mereka mencoba melarikan diri,” katanya.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas melepaskan tembakan peringatan ke arah mobil pelaku hingga ban pecah dan kendaraan berhenti. Dari penggeledahan, ditemukan sabu yang disembunyikan dalam kantong plastik.

FY diketahui sebagai residivis kasus serupa yang pernah dipenjara pada 2016 dan bebas pada 2021. Sementara JL merupakan seorang debt collector. Markus mengatakan, “Kedua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran narkoba yang lebih besar. FY memiliki jaringan dengan seseorang berinisial A yang diduga bos besar.”

Dalam pengembangan kasus, polisi tengah memburu A yang disebut sebagai dalang utama jaringan ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Barang bukti lain yang kita amankan yaitu satu unit mobil Avanza hitam, pakaian pelaku, tiga unit ponsel, dua plastik bening, dan sebuah paper bag,” pungkas Markus.(mcriau)

Penulis : REDAKSI

Editor : MAHMUD MARHABA

Sumber Berita: MC RIAU

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Disrupsi Informasi jadi Tantangan, Pemko Pekanbaru Ajak Media Perkuat Kepercayaan Publik
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Kebun Kelapa di Inhil
Jumlah Titik Panas di Riau Turun Drastis Usai Diguyur Hujan
Festival Budaya Bakulupi: Makna Kebersamaan dalam Warisan Budaya Tojo Una-Una
Walikota Pekanbaru Terbitkan Instruksi Kesiapsiagaan Pencegahan Penanggulangan Karhutla
Polda Riau Tetapkan Tersangka Perambahan Hutan Lindung Dumai
Bapenda Pekanbaru Optimalkan Layanan Pajak Keliling
Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:34 WIB

Disrupsi Informasi jadi Tantangan, Pemko Pekanbaru Ajak Media Perkuat Kepercayaan Publik

Minggu, 13 September 2026 - 19:18 WIB

Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Kebun Kelapa di Inhil

Minggu, 13 September 2026 - 11:32 WIB

Jumlah Titik Panas di Riau Turun Drastis Usai Diguyur Hujan

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WIB

Walikota Pekanbaru Terbitkan Instruksi Kesiapsiagaan Pencegahan Penanggulangan Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 16:40 WIB

Polda Riau Tetapkan Tersangka Perambahan Hutan Lindung Dumai

Klik Terbaru