KLIKINDONESIA.COM, PEKANBARU — DPRD Provinsi Riau mendorong penguatan tata kelola CSR Riau agar lebih terarah dan transparan. Anggota Bapemperda DPRD Riau, Abdullah, menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat paripurna, Senin (24/8/2026). Ia membahas Ranperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pembangunan Butuh Sinergi Dunia Usaha
Menurut Abdullah, dunia usaha menjadi kekuatan penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah tidak dapat memikul tanggung jawab pembangunan seorang diri. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Dalam kerangka tersebut, tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha mempunyai posisi yang strategis. Perubahan regulasi diperlukan karena terdapat perkembangan kebijakan dan regulasi nasional yang perlu diakomodasi dalam pengaturan daerah,” kata Abdullah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai optimalisasi tata kelola dapat memperkuat sinergi program dunia usaha dengan prioritas pembangunan daerah. Dengan demikian, kontribusi badan usaha memberi manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan yang lebih besar.
Nomenklatur Berubah, Forum Diperkuat
Salah satu perubahan penting menyangkut penyesuaian nomenklatur. Istilah “tanggung jawab sosial perusahaan” berubah menjadi “tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha”. Selain itu, Ranperda menyesuaikan pengertian, sasaran bidang, serta mekanisme penyelenggaraan. Perubahan tersebut sekaligus memperkuat kelembagaan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
“Kita ingin membangun paradigma yang lebih maju, yaitu bagaimana kontribusi badan usaha dapat direncanakan secara baik, dilaksanakan secara transparan, terkoordinasi dengan program pembangunan daerah, tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ungkapnya.
DPRD Riau juga menilai program badan usaha tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Namun demikian, sinergi tersebut tetap menjaga independensi masing-masing pihak.
Lima Alasan Ranperda Diajukan di Luar Propemperda
Abdullah menegaskan pengajuan kedua Ranperda di luar Propemperda berpijak pada pertimbangan objektif. Ranperda kedua menyangkut perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pertama, perkembangan peraturan nasional menuntut penyesuaian regulasi daerah.
“Kedua, terdapat kebutuhan nyata di daerah yang berkembang setelah Perda sebelumnya ditetapkan,” jelasnya.
Ketiga, daerah memerlukan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan lingkungan. Keempat, persoalan lingkungan kian kompleks, termasuk kebakaran hutan dan lahan. Kelima, tata kelola kontribusi dunia usaha membutuhkan pembaruan menyeluruh.
“Dengan pertimbangan tersebut, DPRD Provinsi Riau memandang kedua Ranperda ini memiliki urgensi untuk segera dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta perkembangan regulasi nasional,” imbuh Abdullah. *[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Media Center Riau















