CV Putra Mandiri Protes Pemutusan Kontrak Sepihak oleh PTPN IV

- Redaksi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seseorang yang mencari keadilan meminta perhatian Presiden Prabowo dalam kasus PTPN IV

Seseorang yang mencari keadilan meminta perhatian Presiden Prabowo dalam kasus PTPN IV

“Saya tidak pernah diberi kesempatan membela diri atau memperbaiki dugaan kesalahan”

 

ASAHAN- SUMUT, KLIK INDONESIA – Manajemen PTPN IV Regional 2 Kebun Air Batu memutus kontrak CV Putra Mandiri secara sepihak, memicu kritik tajam atas dugaan pelanggaran prosedur dan praktik tidak transparan.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur CV Putra Mandiri, Wahyu Tri Hardadi, mengungkapkan bahwa ia menerima surat peringatan SP 1, SP 2, SP 3, dan blacklist dalam satu amplop pada 7 Juli 2023, padahal dokumen itu bertanggal Juni 2023.

“Saya tidak pernah diberi kesempatan membela diri atau memperbaiki dugaan kesalahan,” ujarnya saat ditemui di Medan.

Wahyu menyatakan memiliki bukti lengkap, termasuk data timbangan resmi, yang menegaskan tuduhan pelanggaran dalam surat peringatan tidak berdasar. Namun, klaim tersebut diabaikan oleh pihak kebun.

Lebih lanjut, Wahyu menuding manajemen menempatkan vendor pihak ketiga sebagai prioritas dalam distribusi Tandan Buah Segar (TBS).

“Armada kami sering diparkir berjam-jam sementara truk eksternal diutamakan,” katanya, menambahkan bahwa praktik ini merugikan operasional dan pendapatan perusahaan.

Wahyu mengaku pernah menyampaikan keluhan kepada Kabag Tanaman Regional 2, Irfan Faisal, lewat pertemuan langsung dan pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons berarti.

“Saya menduga adanya ‘kong kali kong’ dalam penunjukan vendor baru,” tegasnya.

Sejak menjalin kemitraan selama lebih dari 13 tahun, CV Putra Mandiri berharap PTPN IV membuka klarifikasi publik dan mengevaluasi kembali kebijakan pemutusan kontrak. Wahyu menekankan pentingnya manajemen yang adil dan profesional dalam mengelola distribusi TBS.

Hingga Rabu (4/6/2025), SEVP OPS-1 Regional 2, Arif Siregar, belum menanggapi konfirmasi media melalui WhatsApp terkait tudingan dari CV Putra Mandiri.*[]

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Conecting News Sumut

Klik Terkait

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya
KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP
Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Pria Disekap 17 Jam, Polisi Tangkap Ayah dan Anak
Polresta Pekanbaru Bongkar Peredaran Narkoba di Kampung Dalam
Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras KontraS Digelar Terbuka
Liput Agenda Bupati, Kontraktor RSUD Bolmut Halangi Wartawan: Menyurat Dulu

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:10 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:34 WIB

KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:54 WIB

Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:55 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pria Disekap 17 Jam, Polisi Tangkap Ayah dan Anak

Klik Terbaru

KPK dalami uang di rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto terkait dugaan pemerasan proyek PUPR PKPP., penyidik juga telusuri aliran dana. (Sumber Ft: Fb https://web.facebook.com/edi.gustien)

Nasional

KPK Dalami Uang di Rumah Plt Gubernur Riau

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:57 WIB

Kejaksaan Agung mengungkap empat alat bukti untuk menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. (CNN Indonesia)

Nasional

Kejagung Ungkap Empat Alat Bukti Menjerat Lodewyk Pusung

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:25 WIB

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB