Diduga Dicemarkan di Media Sosial, Warga Labuhanbatu Lapor Akun Facebook ke Polisi

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 21:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Andri Fitrio (35) tunjukan bukti laporannya setelah dirinya selesai melapor di Polres Labuhanbatu.

Andri Fitrio (35) tunjukan bukti laporannya setelah dirinya selesai melapor di Polres Labuhanbatu.

LABUHANBATU, KLIK INDOENSIA – Seorang pria bernama Andri Fitrio (35), warga Dusun Sidodadi, Desa Pematang Selang, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, resmi melaporkan sebuah akun Facebook bernama Kania PSB ke Polres Labuhanbatu. Laporan dibuat pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.26 WIB, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kasus ini bermula dari unggahan akun Kania PSB yang diduga menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan terhadap Andri. Perbuatan itu pertama kali diketahui pada 27 Januari 2025, sekitar pukul 14.27 WIB, di Desa Pematang Seleng, Bilah Hulu.

Dalam laporannya, Andri menyerahkan bukti berupa tangkapan layar percakapan di aplikasi Messenger yang berisi dugaan penghinaan. Ia juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk keluarga yang ikut menerima pesan bernada fitnah tersebut.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Andri, pada awalnya ia memilih tidak menanggapi. Namun, seiring waktu, unggahan dan pesan yang bernada penghinaan semakin menyebar hingga menimbulkan pertengkaran rumah tangga.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Nama baik saya sudah dicemarkan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur larangan distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan agar kasus ini segera terungkap,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang muncul akibat penyalahgunaan media sosial. Aparat berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan platform digital agar tidak terjerat hukum.##

Penulis : Rizal Efendi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klik Indonesia

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Mediasi Mendagri Akhiri Wacana Pemakzulan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu
Mendagri Utus Tim Mediasi Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu Tapteng
Gerindra Tapteng Tarik Wacana Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu
Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru
TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan
Bom Ikan di Touna Ancam Ekosistem, Pengawasan Harus Diperketat
Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Riau
Deportasi WNA Tiongkok Bukti Ketegangan Aturan Keimigrasian Gorontalo

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Mediasi Mendagri Akhiri Wacana Pemakzulan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu

Kamis, 10 September 2026 - 13:16 WIB

Mendagri Utus Tim Mediasi Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu Tapteng

Rabu, 9 September 2026 - 09:21 WIB

Gerindra Tapteng Tarik Wacana Pemakzulan Bupati Masinton Pasaribu

Sabtu, 5 September 2026 - 10:13 WIB

Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru

Jumat, 4 September 2026 - 13:08 WIB

TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan

Klik Terbaru

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta evaluasi pelaksanaan Asta Cita di daerah fokus pada pemecahan masalah lapangan.(ist)

SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Minta Evaluasi Asta Cita Fokus Solusi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:13 WIB

Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Program Asta Cita di Reconnect Buka Buka Island, Kecamatan Ampana Tete, Jumat (11/9/2026).

SULTENG

Bupati Ilham Lawidu Sambut Rakor Asta Cita di Touna

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:06 WIB