LABUHANBATU, KLIK INDOENSIA – Seorang pria bernama Andri Fitrio (35), warga Dusun Sidodadi, Desa Pematang Selang, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, resmi melaporkan sebuah akun Facebook bernama Kania PSB ke Polres Labuhanbatu. Laporan dibuat pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.26 WIB, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Kania PSB yang diduga menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan terhadap Andri. Perbuatan itu pertama kali diketahui pada 27 Januari 2025, sekitar pukul 14.27 WIB, di Desa Pematang Seleng, Bilah Hulu.
Dalam laporannya, Andri menyerahkan bukti berupa tangkapan layar percakapan di aplikasi Messenger yang berisi dugaan penghinaan. Ia juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk keluarga yang ikut menerima pesan bernada fitnah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Andri, pada awalnya ia memilih tidak menanggapi. Namun, seiring waktu, unggahan dan pesan yang bernada penghinaan semakin menyebar hingga menimbulkan pertengkaran rumah tangga.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Nama baik saya sudah dicemarkan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur larangan distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan agar kasus ini segera terungkap,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang muncul akibat penyalahgunaan media sosial. Aparat berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan platform digital agar tidak terjerat hukum.##
Penulis : Rizal Efendi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia
















Komentar