LABUHANBATU, KLIK INDONESIA – Seorang karyawan PT Daya Labuhan Indah (DLI) 2 Wonosari, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa menerima pesangon maupun kompensasi yang menjadi haknya sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Karyawan bernama Samsuar Damanik mengaku telah bekerja sejak 2011. Namun pada 14 Juli 2025, ia menerima surat PHK dari manajemen tanpa penjelasan memadai.
“Saya sangat kecewa. Setelah 14 tahun bekerja dengan loyal, saya diberhentikan tanpa penghargaan apapun. Saya merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan perusahaan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, yang mewajibkan perusahaan memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi pekerja yang mengalami PHK.
Kasus ini kini mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya. Sekretaris PJS, Muhammad Nuh Nasution, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk lemahnya perlindungan pekerja di Indonesia.
“PHK boleh saja dilakukan, tapi hak pekerja tidak boleh diabaikan. Kami akan mendampingi hingga hak saudara Samsuar Damanik dipenuhi,” tegasnya, Kamis (4/9/2025) sore di Rantauprapat.
Samsuar Damanik juga telah melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu. Ia berharap adanya mediasi yang adil dan penegakan hukum agar hak-haknya terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT DLI Wonosari belum memberikan tanggapan resmi. Saat ditemui di kantor perusahaan pada Kamis pagi, perwakilan manajemen enggan memberikan keterangan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Indonesia. PJS Labuhanbatu Raya mendesak pemerintah untuk bertindak tegas agar tidak muncul preseden buruk bagi dunia kerja nasional.##
Penulis : Rizal Efendi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia
















Komentar