Kejagung Perintahkan Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina. (Cnn Indonesia)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina. (Cnn Indonesia)

JAKARTA,KLIKINDONESIA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina. Burhanuddin menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah melakukan pencarian terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu.

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” ujar Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan agar Silfester segera dijebloskan ke penjara. Namun ia menegaskan pelaksanaan eksekusi berada sepenuhnya pada kewenangan Kejari Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan,” tutur Anang kepada wartawan, Kamis (28/8).

Silfester dilaporkan oleh anak Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, yakni Solihin Kalla, pada 2017. Laporan itu terkait orasi politik Silfester yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pada 30 Juli 2018, Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding, lalu diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung melalui kasasi. Namun hingga kini eksekusi belum dilakukan.

Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, PK tersebut ditolak oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan.*[]

Penulis : REDAKSI

Editor : REDAKSI

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Klik Terkait

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya
KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP
Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung
Persija Resmi Tunjuk Shin Tae Yong Jadi Pelatih
PDIP Beri Salinan Ijazah Jokowi ke YouTuber Mikhael Sinaga
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD
Pria Disekap 17 Jam, Polisi Tangkap Ayah dan Anak

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:10 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:54 WIB

Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Persija Resmi Tunjuk Shin Tae Yong Jadi Pelatih

Senin, 8 Juni 2026 - 19:51 WIB

PDIP Beri Salinan Ijazah Jokowi ke YouTuber Mikhael Sinaga

Senin, 8 Juni 2026 - 18:55 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB