JAKARTA,KLIKINDONESIA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina. Burhanuddin menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah melakukan pencarian terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu.
“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” ujar Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan agar Silfester segera dijebloskan ke penjara. Namun ia menegaskan pelaksanaan eksekusi berada sepenuhnya pada kewenangan Kejari Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan,” tutur Anang kepada wartawan, Kamis (28/8).
Silfester dilaporkan oleh anak Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, yakni Solihin Kalla, pada 2017. Laporan itu terkait orasi politik Silfester yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Pada 30 Juli 2018, Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding, lalu diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung melalui kasasi. Namun hingga kini eksekusi belum dilakukan.
Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, PK tersebut ditolak oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan.*[]
Penulis : REDAKSI
Editor : REDAKSI
Sumber Berita: CNN Indonesia.com









