Kejagung Perintahkan Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 11:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina. (Cnn Indonesia)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina. (Cnn Indonesia)

JAKARTA,KLIKINDONESIA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina. Burhanuddin menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah melakukan pencarian terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu.

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” ujar Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan agar Silfester segera dijebloskan ke penjara. Namun ia menegaskan pelaksanaan eksekusi berada sepenuhnya pada kewenangan Kejari Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan,” tutur Anang kepada wartawan, Kamis (28/8).

Silfester dilaporkan oleh anak Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, yakni Solihin Kalla, pada 2017. Laporan itu terkait orasi politik Silfester yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pada 30 Juli 2018, Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding, lalu diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung melalui kasasi. Namun hingga kini eksekusi belum dilakukan.

Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, PK tersebut ditolak oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan.*[]

Penulis : REDAKSI

Editor : REDAKSI

Sumber Berita: CNN Indonesia.com

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru
TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan
Bom Ikan di Touna Ancam Ekosistem, Pengawasan Harus Diperketat
Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Riau
Deportasi WNA Tiongkok Bukti Ketegangan Aturan Keimigrasian Gorontalo
Komisi 3 DPRD Bone Bolango Minta Pemda Perketat Pengawasan Tambang
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya
KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:13 WIB

Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru

Jumat, 4 September 2026 - 13:08 WIB

TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Bom Ikan di Touna Ancam Ekosistem, Pengawasan Harus Diperketat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Riau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Deportasi WNA Tiongkok Bukti Ketegangan Aturan Keimigrasian Gorontalo

Klik Terbaru