BATAM, KLIK INDONESIA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memburu dua pemilik kapal yang menyelundupkan empat ton narkotika melalui perairan Kepulauan Riau. Penyelundupan dilakukan dua kapal berbeda, yakni The Aungtoetoe 99 dan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa, yang masing-masing membawa ribuan kilogram kokain dan sabu.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Martinus Hukom menyatakan, pihaknya telah melakukan investigasi bersama aparat penegak hukum internasional untuk mengungkap jaringan sindikat narkotika lintas negara.
“BNN telah melakukan joint investigation dengan berbagai negara dan berhasil mengidentifikasi pemilik kapal The Aungtoetoe 99 bernama Ka Khao,” kata Martinus di Batam, Senin (25/5). Ia menambahkan, Ka Khao telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) internasional dan red notice telah diterbitkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk kasus kapal Sea Dragon Tarawa, Martinus menyebut penyelidikan melibatkan kerja sama dengan DEA (badan antinarkoba Amerika Serikat) dan Kepolisian Thailand. “Kami berhasil mengidentifikasi Chan Chai alias Kantai Tui, alias Mr Tan, alias Jacky Tan, yang kini juga berstatus DPO internasional,” ujarnya.
Selain mengidentifikasi pelaku, BNN juga menelusuri jejak kimiawi narkotika melalui uji drug signature. “Kalau susunan kimia dan komposisinya sama, artinya produsennya sama, jaringannya kemungkinan terhubung,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini, BNN bersama Bea Cukai, TNI AL, dan Polri mencegah potensi kerugian negara senilai Rp5 triliun dan menyelamatkan delapan juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (*)
Penulis : KLIK INDONESIA
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Antaranews.com
















Komentar