Keluarga Juwita Minta Keadilan

Tuntutan Tidak Maksimal

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri (tengah) memberikan keterangan usai
sidang pembacaan tuntutan terhadap Kelasi Satu Jumran terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita
di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025). (ANT)

Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri (tengah) memberikan keterangan usai sidang pembacaan tuntutan terhadap Kelasi Satu Jumran terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025). (ANT)

KALSEL, KLIK INDONESIA – Keluarga korban pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), menyatakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa militer yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, bukan pidana mati.

“Tuntutan ini jelas mengecewakan. Padahal kami sudah memohon agar terdakwa di tuntut dengan hukuman paling berat karena pembunuhan ini di lakukan dengan perencanaan matang,” kata kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, usai sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Satu TNI AL, Jumran, yang di nilai secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan pelaku biasa, dia adalah aparat negara. Dalam kasus serupa, warga sipil saja bisa di tuntut hukuman mati,” tegas Pazri.

Ia menambahkan, tidak ada satu pun fakta persidangan yang bisa di jadikan alasan untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa. Terlebih, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengeluarkan rekomendasi bahwa kasus ini termasuk pembunuhan berencana.

Pazri menyebut pihak keluarga bahkan telah mengirim surat resmi kepada Kepala Odmil Banjarmasin pada 2 Juni 2025, dua hari sebelum sidang tuntutan, agar terdakwa di tuntut maksimal.

“Namun tetap kami hormati kewenangan Odmil. Harapan kami sekarang pada majelis hakim agar vonis nantinya bisa lebih berpihak kepada rasa keadilan keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi dalam sidang mengatakan, “Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa, karena unsur pembunuhan berencana terbukti secara sah dan meyakinkan.”

Sunandi juga meminta terdakwa di beri hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. “Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf. Maka terdakwa harus di hukum,” katanya.

Pembunuhan terhadap Juwita terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans Gunung Kupang, Kota Banjarbaru. Awalnya di duga kecelakaan, namun di temukan tanda-tanda kekerasan di leher korban. Juwita di ketahui merupakan jurnalis daring yang telah mengantongi sertifikasi wartawan muda. (*)

Penulis : REDAKSI

Editor : MAHMUD MARHABA

Sumber Berita: Antaranews.com

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru
TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan
Bom Ikan di Touna Ancam Ekosistem, Pengawasan Harus Diperketat
Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Riau
Deportasi WNA Tiongkok Bukti Ketegangan Aturan Keimigrasian Gorontalo
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya
KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP
Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:13 WIB

Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru

Jumat, 4 September 2026 - 13:08 WIB

TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Bom Ikan di Touna Ancam Ekosistem, Pengawasan Harus Diperketat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Riau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Deportasi WNA Tiongkok Bukti Ketegangan Aturan Keimigrasian Gorontalo

Klik Terbaru

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta evaluasi pelaksanaan Asta Cita di daerah fokus pada pemecahan masalah lapangan.(ist)

SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Minta Evaluasi Asta Cita Fokus Solusi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:13 WIB

Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Program Asta Cita di Reconnect Buka Buka Island, Kecamatan Ampana Tete, Jumat (11/9/2026).

SULTENG

Bupati Ilham Lawidu Sambut Rakor Asta Cita di Touna

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:06 WIB