KALSEL, KLIK INDONESIA – Keluarga korban pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), menyatakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa militer yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, bukan pidana mati.
“Tuntutan ini jelas mengecewakan. Padahal kami sudah memohon agar terdakwa di tuntut dengan hukuman paling berat karena pembunuhan ini di lakukan dengan perencanaan matang,” kata kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, usai sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Satu TNI AL, Jumran, yang di nilai secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan pelaku biasa, dia adalah aparat negara. Dalam kasus serupa, warga sipil saja bisa di tuntut hukuman mati,” tegas Pazri.
Ia menambahkan, tidak ada satu pun fakta persidangan yang bisa di jadikan alasan untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa. Terlebih, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengeluarkan rekomendasi bahwa kasus ini termasuk pembunuhan berencana.
Pazri menyebut pihak keluarga bahkan telah mengirim surat resmi kepada Kepala Odmil Banjarmasin pada 2 Juni 2025, dua hari sebelum sidang tuntutan, agar terdakwa di tuntut maksimal.
“Namun tetap kami hormati kewenangan Odmil. Harapan kami sekarang pada majelis hakim agar vonis nantinya bisa lebih berpihak kepada rasa keadilan keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi dalam sidang mengatakan, “Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa, karena unsur pembunuhan berencana terbukti secara sah dan meyakinkan.”
Sunandi juga meminta terdakwa di beri hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. “Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf. Maka terdakwa harus di hukum,” katanya.
Pembunuhan terhadap Juwita terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans Gunung Kupang, Kota Banjarbaru. Awalnya di duga kecelakaan, namun di temukan tanda-tanda kekerasan di leher korban. Juwita di ketahui merupakan jurnalis daring yang telah mengantongi sertifikasi wartawan muda. (*)
Penulis : REDAKSI
Editor : MAHMUD MARHABA
Sumber Berita: Antaranews.com
















Komentar