MK Panggil Presiden Prabowo dan DPR RI dalam Sidang Uji Formil UU TNI dan UU BUMN

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Presiden Prabowo Subianto (Dok. Foto Tempo)

Presiden Prabowo Subianto (Dok. Foto Tempo)

Presiden Prabowo akan hadir sebagai pemberi keterangan institusional, sedangkan DPR RI dipanggil sebagai pihak pembentuk undang-undang yang digugat.

 

JAKARTA, KLIKINDONESIA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memanggil Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk hadir dalam sidang uji formil terhadap UU TNI dan UU BUMN. Pemanggilan ini tertuang dalam dokumen Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) seperti yang dirilis  media Tempo di Gedung MK, Jakarta.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang akan berlangsung pada 23–24 Juni 2025. Pemeriksaan ini menanggapi gugatan masyarakat sipil atas dugaan cacat prosedur pembentukan undang-undang tersebut.

Sidang Uji Formil Dua Undang-Undang

Sidang pleno MK akan menguji keabsahan formil UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 (Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025) dan UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, yang menjadi dasar pembentukan holding Danantara.

Dari 10 gugatan terhadap UU TNI, lima di antaranya dinyatakan layak untuk dibuktikan. Sementara itu, gugatan terhadap UU BUMN diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Peran Prabowo dan DPR dalam Persidangan

Presiden Prabowo dipanggil sebagai pemberi keterangan institusional. Sementara DPR RI hadir sebagai pembentuk UU yang digugat.

Hakim Saldi Isra menyatakan pemanggilan didasarkan pada Pasal 54 UU MK Nomor 24 Tahun 2003. Menurutnya, kehadiran Presiden dan DPR bersifat tidak wajib, namun ketidakhadiran bisa memperkuat argumentasi penggugat.

“Presiden dan DPR hadir bukan sebagai saksi, tetapi sebagai pemberi keterangan. DPR boleh diwakili alat kelengkapan,” kata Saldi Isra pada 11 Juni 2025.

Proses Gugatan dan Jadwal Sidang

Gugatan terhadap UU BUMN diajukan pada 8 April 2025 oleh Abu Rizal Biladina (22) dan Bima Surya (23), mahasiswa UI. Mereka menilai pengesahan UU BUMN tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Sementara pada 5 Juni 2025, MK menyatakan lima gugatan atas UU TNI layak dibuktikan. Jadwal sidang ditetapkan pada 11 Juni 2025 melalui Rapat Permusyawaratan Hakim.

Sidang akan digelar di Ruang Pleno MK, Jakarta, sementara pembahasan UU sebelumnya dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Poin Gugatan: Cacat Prosedural dan Partisipasi Publik

Dalam gugatan terhadap UU TNI, penggugat menilai pemerintah mengabaikan masukan dari Komnas HAM selama proses legislasi.

Adapun UU BUMN dinilai melanggar prinsip meaningful participation. Dalam risalah rapat DPR, hanya 2 dari 28 fraksi yang hadir saat finalisasi undang-undang.

Hakim Suhartoyo menegaskan bahwa pemerintah dan DPR diminta menyiapkan seluruh bahan keterangan terkait gugatan tersebut.

“Absennya pemerintah berisiko memperkuat dalil pemohon,” ujarnya dalam sidang 5 Juni 2025.*[]

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Tempo.co

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru
TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan
Bom Ikan di Touna Ancam Ekosistem, Pengawasan Harus Diperketat
Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Riau
Deportasi WNA Tiongkok Bukti Ketegangan Aturan Keimigrasian Gorontalo
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya
KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP
Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:13 WIB

Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru

Jumat, 4 September 2026 - 13:08 WIB

TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Bom Ikan di Touna Ancam Ekosistem, Pengawasan Harus Diperketat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Riau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Deportasi WNA Tiongkok Bukti Ketegangan Aturan Keimigrasian Gorontalo

Klik Terbaru

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta evaluasi pelaksanaan Asta Cita di daerah fokus pada pemecahan masalah lapangan.(ist)

SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Minta Evaluasi Asta Cita Fokus Solusi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:13 WIB

Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Program Asta Cita di Reconnect Buka Buka Island, Kecamatan Ampana Tete, Jumat (11/9/2026).

SULTENG

Bupati Ilham Lawidu Sambut Rakor Asta Cita di Touna

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:06 WIB