Presiden Prabowo akan hadir sebagai pemberi keterangan institusional, sedangkan DPR RI dipanggil sebagai pihak pembentuk undang-undang yang digugat.
JAKARTA, KLIKINDONESIA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memanggil Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk hadir dalam sidang uji formil terhadap UU TNI dan UU BUMN. Pemanggilan ini tertuang dalam dokumen Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) seperti yang dirilis media Tempo di Gedung MK, Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang akan berlangsung pada 23–24 Juni 2025. Pemeriksaan ini menanggapi gugatan masyarakat sipil atas dugaan cacat prosedur pembentukan undang-undang tersebut.
Sidang Uji Formil Dua Undang-Undang
Sidang pleno MK akan menguji keabsahan formil UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 (Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025) dan UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, yang menjadi dasar pembentukan holding Danantara.
Dari 10 gugatan terhadap UU TNI, lima di antaranya dinyatakan layak untuk dibuktikan. Sementara itu, gugatan terhadap UU BUMN diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Peran Prabowo dan DPR dalam Persidangan
Presiden Prabowo dipanggil sebagai pemberi keterangan institusional. Sementara DPR RI hadir sebagai pembentuk UU yang digugat.
Hakim Saldi Isra menyatakan pemanggilan didasarkan pada Pasal 54 UU MK Nomor 24 Tahun 2003. Menurutnya, kehadiran Presiden dan DPR bersifat tidak wajib, namun ketidakhadiran bisa memperkuat argumentasi penggugat.
“Presiden dan DPR hadir bukan sebagai saksi, tetapi sebagai pemberi keterangan. DPR boleh diwakili alat kelengkapan,” kata Saldi Isra pada 11 Juni 2025.
Proses Gugatan dan Jadwal Sidang
Gugatan terhadap UU BUMN diajukan pada 8 April 2025 oleh Abu Rizal Biladina (22) dan Bima Surya (23), mahasiswa UI. Mereka menilai pengesahan UU BUMN tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Sementara pada 5 Juni 2025, MK menyatakan lima gugatan atas UU TNI layak dibuktikan. Jadwal sidang ditetapkan pada 11 Juni 2025 melalui Rapat Permusyawaratan Hakim.
Sidang akan digelar di Ruang Pleno MK, Jakarta, sementara pembahasan UU sebelumnya dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Poin Gugatan: Cacat Prosedural dan Partisipasi Publik
Dalam gugatan terhadap UU TNI, penggugat menilai pemerintah mengabaikan masukan dari Komnas HAM selama proses legislasi.
Adapun UU BUMN dinilai melanggar prinsip meaningful participation. Dalam risalah rapat DPR, hanya 2 dari 28 fraksi yang hadir saat finalisasi undang-undang.
Hakim Suhartoyo menegaskan bahwa pemerintah dan DPR diminta menyiapkan seluruh bahan keterangan terkait gugatan tersebut.
“Absennya pemerintah berisiko memperkuat dalil pemohon,” ujarnya dalam sidang 5 Juni 2025.*[]
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Tempo.co
















Komentar