Satresnarkoba Touna Tangkap Pengedar Sabu Antarwilayah di Toliba

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Touna Kompol Mulyadi saat menggelar Konferensi Pers di Kantin Makopolres Touna, Rabu, 26 November 2025. (ist)

Wakapolres Touna Kompol Mulyadi saat menggelar Konferensi Pers di Kantin Makopolres Touna, Rabu, 26 November 2025. (ist)

TOUNA, KLIKINDONESIA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menangkap seorang terduga pengedar sabu yang diduga beroperasi antarwilayah. Penangkapan itu dilakukan pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Toliba, Kecamatan Tojo Barat. Pelaku berinisial IK (29), warga setempat, ditangkap bersama barang bukti sabu senilai jutaan rupiah.

Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi, didampingi Kasat Narkoba Iptu Rizal Poli’i dan Kasihumas Iptu Martono, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Kantin Mapolres Touna, Rabu, 26 November 2025. “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka,” ujar Kompol Mulyadi.

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Toliba. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total 7,16 gram bruto, alat isap sabu, pireks, korek gas, 31 klip plastik kosong, timbangan digital, uang tunai Rp900.000, sebuah kotak plastik merah, dompet kecil, tas hitam, dan satu unit ponsel VIVO warna hitam.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik mengungkap bahwa IK mendapat pasokan sabu dari seorang perempuan berinisial T di Kabupaten Poso. Tersangka diketahui menjual sabu seharga Rp1.500.000 per gram dengan keuntungan sekitar Rp500.000 per gram. “Tersangka mengakui telah menjual satu paket sabu sebelum ditangkap,” jelas Iptu Rizal Poli’i.

Atas perbuatannya, IK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Touna menyatakan akan meningkatkan patroli dan sosialisasi bahaya narkoba di seluruh wilayah hukumnya. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kompol Mulyadi.*[]

Penulis : BUDI DAKO

Editor : MAHMUD MARHABA

Sumber Berita: KLIK INDONESIA

Klik Terkait

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya
KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP
Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung
Persija Resmi Tunjuk Shin Tae Yong Jadi Pelatih
PDIP Beri Salinan Ijazah Jokowi ke YouTuber Mikhael Sinaga
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Plt Gubernur Riau Apresiasi Strategi TP-PKK Kota Pekanbaru Dongkrak PAD
Pria Disekap 17 Jam, Polisi Tangkap Ayah dan Anak

Klik Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:10 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:54 WIB

Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Persija Resmi Tunjuk Shin Tae Yong Jadi Pelatih

Senin, 8 Juni 2026 - 19:51 WIB

PDIP Beri Salinan Ijazah Jokowi ke YouTuber Mikhael Sinaga

Senin, 8 Juni 2026 - 18:55 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji

Klik Terbaru

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CNN Indinesia/ANT)

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:10 WIB