Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kasus Pembunuh Penjual Gorengan

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumbar, Indra Septriaman dituntut hukuman mati pada persidangan yang dilaksanakan di PN Pariaman Selasa siang. (Antara)

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumbar, Indra Septriaman dituntut hukuman mati pada persidangan yang dilaksanakan di PN Pariaman Selasa siang. (Antara)

PADANG PARIAMAN, KLIKINDONESIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Indra Septriaman alias In Dragon, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari (18), penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

“Tadi sebagaimana yang dibacakan oleh tim penuntut umum, kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa,” kata Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo, usai sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025).

Bagus menjelaskan, tuntutan maksimal ini diberikan karena tindakan terdakwa dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. “Selain itu, terdakwa juga merupakan residivis yang pernah dipidana dalam kasus narkotika, asusila, dan pencurian,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski mengajukan tuntutan mati, Bagus menyebut keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. “Kami berharap tuntutan ini dikabulkan, tapi kami serahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim,” ujarnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Terdakwa, Dafriyon, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai JPU memaksakan dakwaan pembunuhan berencana tanpa bukti yang cukup.

“Sejak awal tidak ada unsur pembunuhan berencana. Menurut ahli forensik, yang ada hanya penganiayaan karena ditemukan memar di tubuh korban,” kata Dafriyon.

Ia menambahkan, keterangan forensik menyebutkan korban meninggal bukan karena jeratan tali, melainkan karena penekanan di dada. “Fungsi jaksa adalah menghadirkan bukti dan fakta, bukan menghukum. Kalau fakta tidak ditemukan, berarti tuntutan kabur,” tegasnya.

Sebelumnya, pada September tahun lalu jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menangkap Indra Septiarman (26) yang merupakan tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18) remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam yang ditemukan tewas terkubur, beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, benar kami mengamankan dan menangkap tersangka yang selama ini kami cari,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut di Parik Malintang.*[]

Penulis : REDAKSI

Editor : MAHMUD MARHABA

Sumber Berita: Antaranews.com

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru
TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan
Bom Ikan di Touna Ancam Ekosistem, Pengawasan Harus Diperketat
Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Riau
Deportasi WNA Tiongkok Bukti Ketegangan Aturan Keimigrasian Gorontalo
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya
KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP
Bawa Koper Pink, Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Febrie ke Kejagung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:13 WIB

Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru

Jumat, 4 September 2026 - 13:08 WIB

TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Bom Ikan di Touna Ancam Ekosistem, Pengawasan Harus Diperketat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Riau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Deportasi WNA Tiongkok Bukti Ketegangan Aturan Keimigrasian Gorontalo

Klik Terbaru

KPK resmi menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Bogor, termasuk politikus Fahd El Fouz dan eks Bupati Kebumen, Selasa (15/9/26). (Ft: CNN Indonesia)

Nasional

KPK Tahan Delapan Tersangka Kasus Korupsi HGB PT Summarecon

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:52 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah memperkirakan pencopotan dirinya dari jabatan Menteri Keuangan usai sertijab bersama Suahasil Nazara. (ft : tankapan layar CNN Indonesia)

Nasional

Purbaya Mengaku Sudah Mengira Kena Reshuffle dari Menkeu

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:37 WIB

 Influencer Malaysia, Aisar Khaled (tangkapan layar Ig @rinierindunyafrienza)

Nasional

Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:28 WIB