PADANG PARIAMAN, KLIKINDONESIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Indra Septriaman alias In Dragon, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari (18), penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
“Tadi sebagaimana yang dibacakan oleh tim penuntut umum, kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa,” kata Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo, usai sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025).
Bagus menjelaskan, tuntutan maksimal ini diberikan karena tindakan terdakwa dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. “Selain itu, terdakwa juga merupakan residivis yang pernah dipidana dalam kasus narkotika, asusila, dan pencurian,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski mengajukan tuntutan mati, Bagus menyebut keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. “Kami berharap tuntutan ini dikabulkan, tapi kami serahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim,” ujarnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Terdakwa, Dafriyon, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai JPU memaksakan dakwaan pembunuhan berencana tanpa bukti yang cukup.
“Sejak awal tidak ada unsur pembunuhan berencana. Menurut ahli forensik, yang ada hanya penganiayaan karena ditemukan memar di tubuh korban,” kata Dafriyon.
Ia menambahkan, keterangan forensik menyebutkan korban meninggal bukan karena jeratan tali, melainkan karena penekanan di dada. “Fungsi jaksa adalah menghadirkan bukti dan fakta, bukan menghukum. Kalau fakta tidak ditemukan, berarti tuntutan kabur,” tegasnya.
Sebelumnya, pada September tahun lalu jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menangkap Indra Septiarman (26) yang merupakan tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18) remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam yang ditemukan tewas terkubur, beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah, benar kami mengamankan dan menangkap tersangka yang selama ini kami cari,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut di Parik Malintang.*[]
Penulis : REDAKSI
Editor : MAHMUD MARHABA
Sumber Berita: Antaranews.com
















Komentar