Satresnarkoba Touna Tangkap Pengedar Sabu Antarwilayah di Toliba

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 20:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Wakapolres Touna Kompol Mulyadi saat menggelar Konferensi Pers di Kantin Makopolres Touna, Rabu, 26 November 2025. (ist)

Wakapolres Touna Kompol Mulyadi saat menggelar Konferensi Pers di Kantin Makopolres Touna, Rabu, 26 November 2025. (ist)

TOUNA, KLIKINDONESIA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menangkap seorang terduga pengedar sabu yang diduga beroperasi antarwilayah. Penangkapan itu dilakukan pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Toliba, Kecamatan Tojo Barat. Pelaku berinisial IK (29), warga setempat, ditangkap bersama barang bukti sabu senilai jutaan rupiah.

Wakapolres Touna, Kompol Mulyadi, didampingi Kasat Narkoba Iptu Rizal Poli’i dan Kasihumas Iptu Martono, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Kantin Mapolres Touna, Rabu, 26 November 2025. “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka,” ujar Kompol Mulyadi.

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Toliba. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total 7,16 gram bruto, alat isap sabu, pireks, korek gas, 31 klip plastik kosong, timbangan digital, uang tunai Rp900.000, sebuah kotak plastik merah, dompet kecil, tas hitam, dan satu unit ponsel VIVO warna hitam.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik mengungkap bahwa IK mendapat pasokan sabu dari seorang perempuan berinisial T di Kabupaten Poso. Tersangka diketahui menjual sabu seharga Rp1.500.000 per gram dengan keuntungan sekitar Rp500.000 per gram. “Tersangka mengakui telah menjual satu paket sabu sebelum ditangkap,” jelas Iptu Rizal Poli’i.

Atas perbuatannya, IK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Touna menyatakan akan meningkatkan patroli dan sosialisasi bahaya narkoba di seluruh wilayah hukumnya. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kompol Mulyadi.*[]

Penulis : BUDI DAKO

Editor : MAHMUD MARHABA

Sumber Berita: KLIK INDONESIA

Follow WhatsApp Channel www.klikindonesia.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Klik Terkait

Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru
TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan
Bom Ikan di Touna Ancam Ekosistem, Pengawasan Harus Diperketat
Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Riau
Deportasi WNA Tiongkok Bukti Ketegangan Aturan Keimigrasian Gorontalo
Komisi 3 DPRD Bone Bolango Minta Pemda Perketat Pengawasan Tambang
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK, Ini Alasannya
KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Klik Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:13 WIB

Polisi Geledah Rumah Pencuri Kotak Amal di Pekanbaru

Jumat, 4 September 2026 - 13:08 WIB

TRC Reskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Penganiayaan di Lesan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Bom Ikan di Touna Ancam Ekosistem, Pengawasan Harus Diperketat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Vape Narkoba di Riau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Deportasi WNA Tiongkok Bukti Ketegangan Aturan Keimigrasian Gorontalo

Klik Terbaru